Ikan pangasius Indonesia
Ilustrasi ikan sedang difillet.
Terdapat cara untuk membedakan ikan patin fillet lokal dengan impor.
Dilihat dari warna, ikan patin fillet lokal dagingnya oranye, kekuningan, merah muda, krem dan putih, tergantung jenis dan kondisi lokal ikan berasal.
Sementara patin fillet impor, warna dagingnya sangat putih karena menggunakan zat pemutih.
Warga Indonesia diajak untuk membeli produk patin dalam negeri dengan merek "Indonesian Pangasius-The Better Choice". Ajakan oleh KKP ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu.
Pangasius Indonesia dinilai lebih sehat, pasalnya ikan dikembangkan dengan probiotik bukan antibiotik.
Ikan tersebut juga dibudi dayakan dalam kolam air tanah yang bersih dan kepadatan lebih rendah.
Nilanto mengemukakan, ikan patin fillet menduduki posisi sebagai produk populer di retail modern untuk konsumen rumah tangga, industri jasa makanan, hotel, restoran, katering dan penerbangan.
Salah satu sajian dari ikan patin fillet yang kerap disajikan di restoran atau kafe adalah fish and chips.
Baca juga: Resep Fish and Chips, Sajian Seafood Sederhana yang Disukai Anak-anak
Ilustrasi fish and chips saus tartar.
"Kendala utama adalah masyarakat yang sudah terlanjur salah kaprah, ditawarin dori mau tapi begitu ditawarin patin nggak mau. Inilah yang akan kita lurusin," tegas Nilanto.
Menurut Nilanto, edukasi terkait dori dan patin ini sangat penting dilakukan, karena milenial mulai menggemari produk olahan ikan.
Pengelola restoran atau kafe, kata dia, harus memastikan bahwa fillet patin yang diolah adalah patin dalam negeri dan bukan impor dari Vietnam.
Sementara itu, Nilanto menyatakan bahwa kegiatan kampanye Gemarikan juga untuk memperkenalkan keunggulan ikan lokal daripada impor.
"Selain edukasi kita juga mengenalkan kepada masyarakat ikan-ikan lokal Indonesia. Untuk itu setiap bantuan ikan yang kita berikan pasti berupa ikan-ikan lokal baik berupa ikan segar maupun produk-produk olahannya yang diproduksi oleh UMKM setempat," kata Nilanto.
(Pewarta : M Razi Rahman | Editor : Triono Subagyo)
Ekolokasi dan Teknik Memburu
Ikan lumba-lumba biasanya menggunakan sistem ekolokasi apabila mencari makanan mereka di lautan luas. Ini adalah bahawa ikan lumba-lumba melancarkan gelombang bunyi yang bertindak seolah-olah ia adalah radar, yang 'melantun' dari mangsa dan menunjukkan lokasi tertentu.
Amalan ini biasanya digunakan dalam 'memburu' kumpulan, di mana ikan lumba-lumba berkumpul dalam 'U' atau mengelilingi ikan. Selepas mencari dan mengelilingi mangsa mereka, ikan lumba-lumba bergilir-gilir untuk makan dengan selamat dan cekap. Sementara itu, beberapa spesimen makan, yang lain mengekalkan pembentukan untuk mengelakkan mangsa daripada melarikan diri.
Spesies tertentu juga telah membangunkan teknik oportunistik/kolaboratif untuk memihak kepada kerja memburu mereka. Dan semua ini melalui kerja berpasukan. Contoh yang jelas ialah ikan lumba-lumba hidung botol di benua Afrika, yang menjalin kerjasama tertentu dengan nelayan kawasan itu, sama seperti kerja berpasukan.
Ikan lumba-lumba 'menolak' ikan ke arah perairan yang lebih rendah, di mana jaring ikan yang memihak kepada kerja mereka mengumpulkan dan mengawal mangsa ditemui. Kemudian, para nelayan menunggu cetacea untuk memberi makan supaya mereka kemudiannya boleh mengumpul pukat bersama ikan yang terperangkap. Ikan lumba-lumba lain mengelilingi mangsanya di tepi pantai dan kemudian menggunakan ombak untuk menangkapnya, walaupun pada hakikatnya ini adalah amalan yang sangat berisiko.
Banyak spesies ikan lumba-lumba mengekalkan tabiat migrasi biasa untuk mencari makanan. Jika dalam kes kumpulan itu tinggal di tempat yang sama untuk masa yang lama, makanan boleh habis dengan lebih cepat. Oleh itu, mereka kerap pergi ke 'kawasan makan' yang berbeza dan mungkin menukar habitat mereka beberapa kali setahun untuk mencari makanan.
Kami juga mengesyorkan item berikut:
KOMPAS.com - Ikan dori yang selama ini dimakan orang Indonesia ternyata adalah patin, bukan ikan dori yang yang hidup di laut.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program sosialisasi Gerakan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai wadah edukasi kepada masyarakat tentang manfaat makan ikan serta kandungan gizi di dalamnya.
Ikan dori tersebut rupanya adalah merek dagang produk ikan patin fillet dari Vietnam.
"Ini merupakan salah satu praktek mislabelling atau pelabelan nama ikan yang salah. Hal ini bisa dimasukkan ke dalam kategori penipuan terhadap konsumen," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo mengutip Antaranews.com, Selasa (7/7/2020).
Apa yang mentakrifkan makan?
Disebabkan masalah besar menjejaki tabiat memburu ikan lumba-lumba, kajian mengenai subjek ini adalah berdasarkan individu yang ditemui mati di pantai. Daripada sisa makanan yang kekal dalam saluran penghadaman anda, adalah mungkin untuk menganggarkan komposisi diet anda
Ikan lumba-lumba diklasifikasikan sebagai mamalia makan karnivor yang biasanya merupakan pemangsa yang sangat aktif di habitat mereka dan kerap memburu dalam pek. Pemakanan mereka boleh menjadi sangat pelbagai, bergantung pada ketersediaan makanan di persekitaran mereka dan musim dalam setahun. Dalam perenggan berikut, kami akan berkongsi maklumat lanjut tentang pemakanan ikan lumba-lumba dan kaedah memburu mereka.
Ikan lumba-lumba mencapai panjang antara 2 dan 8 meter, dengan badan yang memanjang dan kepala yang besar, muncung panjang dan hanya satu lubang pernafasan di bahagian atas kepala. Pemakanan mereka adalah karnivor secara eksklusif. Ia adalah antara spesies paling berbakat yang hidup di planet ini.
Mereka biasanya tinggal agak dekat dengan garis pantai dan sering berinteraksi dengan manusia. Seperti cetacea lain, ikan lumba-lumba menggunakan bunyi, menari dan melompat sebagai alat komunikasi, orientasi dan untuk mencapai mangsanya; tambahan pula ia mempunyai sistem echolocation. Pada masa ini, ancaman paling penting yang dihadapi oleh haiwan ini berpunca daripada aktiviti manusia.
Apa dan Berapa Banyak Ikan Lumba Makan?
Sepanjang bulan awal kehidupan ia memakan susu ibu kerana ia adalah mamalia. Selepas membangunkan dan mengambil kira biodiversiti laut, pemakanan ikan lumba-lumba adalah berdasarkan penggunaan ikan vertebrata. Antara varieti 'kegemarannya' ialah ikan tongkol, herring, makarel dan belanak merah. Walau bagaimanapun, ikan lumba-lumba juga cenderung memakan krustasea, sotong dan sotong.
Sudah tentu ikan lumba-lumba biasanya tidak berkelakuan sebagai pemburu yang sangat selektif berkenaan dengan mangsanya. Cetacea ini biasanya membekalkan keperluan pemakanan mereka dengan memakan spesies yang paling banyak pada setiap peluang. Dan diet mereka boleh menjadi sangat pelbagai, kerana ia bergantung kepada kewujudan makanan di setiap habitat dan musim dalam setahun.
Berapa banyak ikan lumba-lumba makan? Secara umumnya, dianggarkan bahawa mamalia ini mesti makan sebanyak 1/3 daripada berat badan mereka untuk melengkapkan keperluan pemakanan mereka. Walau bagaimanapun, jumlah tepat makanan yang dimakan setiap hari oleh setiap spesimen berbeza mengikut kualiti makanan yang terdapat di kawasan mereka. Pendek kata, lebih berkhasiat mangsa, semakin kurang makanan yang perlu diambil oleh haiwan itu. Sebagai contoh, ikan dengan kandungan lemak dan protein yang tinggi adalah makanan yang ideal kerana ia memberikan bekalan tenaga yang tinggi kepada ikan lumba-lumba.
Apa yang kita tahu tentang Pemberian Dolphin?
Kebanyakan pemahaman kita tentang tingkah laku ikan lumba-lumba adalah berdasarkan kajian yang dijalankan dalam kurungan. Walau bagaimanapun, penyelidikan sedemikian biasanya tidak begitu berkesan dalam memahami cara cetacea ini memberi makan, pada asasnya kerana ikan lumba-lumba tidak mempunyai keupayaan untuk menjalankan tabiat memburu mereka secara bebas.
Terima kasih kepada kemajuan teknologi, kami mempunyai video dan gambar di bawah laut yang menunjukkan bagaimana ikan lumba-lumba menangkap mangsa mereka di perairan pada kedalaman sederhana. Walau bagaimanapun, rekod sedemikian tidak cukup banyak untuk mencipta teori yang kukuh tentang tabiat pemakanan mereka.
Memandangkan betapa sukarnya untuk menjalankan tinjauan berterusan di lautan, menjejaki agregasi ikan lumba-lumba adalah sangat sukar. Ini sesuai untuk mengesahkan amalan memburu mereka dan pilihan mangsa dalam persekitaran semula jadi mereka; Walaupun begitu, terdapat sedikit dan tidak sama sekali prosedur ekonomi untuk melaksanakan susulan tersebut.
Dengan cara sedemikian, apa yang kita ketahui setakat ini tentang pemberian makan ikan lumba-lumba adalah berdasarkan penyelidikan yang dijalankan ke atas spesimen mati yang ditemui di kawasan pantai. Berdasarkan analisis sisa-sisa yang terletak di saluran pencernaan mereka, adalah mungkin untuk menganggarkan bagaimana diet mereka disusun.
Sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima, untuk itulah kita perlu mengenal apa dan bagaimana harta haram tersebut. Foto ilustrasi/ist
sangat penting bagi seorang muslim. Karena akibat
yang kita makan, bisa jadi yang membuat amal ibadah kita tertolak,
, dan usahanya tidak diberkahi. Untuk itulah, seorang muslim wajib mengenal apa itu harta haram.
Dalam pengertiannya harta haram menurut Syaikh Dr. Khalid al-Mushlih adalah semua harta yang didapatkan atau dikumpulkan dengan cara yang
. Lantas apa saja yang termasuk dalam harta haram ini?
Mengutip penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, pembagian harta haram adalah terbagi dua, yakni: harta haram karena dzatnya dan harta haram karena cara mendapatkannya.
Harta haram karena dzatnya ada 4 macam, yaitu:
(a) Benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah, seperti khamr, berhala, alat musik, dan seterusnya.
Harta semacam ini harus dibuang dan sama sekali tidak boleh disimpan. Harta haram jenis ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dimanfaatkan.
Ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak yatim yang memiliki warisan berupa khamr. Beliau bersabda, “Tumpahkan!” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
(b) Benda haram yang memiliki manfaat mubah, namun tidak boleh diperjual belikan.
Seperti anjing, atau bangkai yang bisa disamak kulitnya, atau lemak bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk minyak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
“Apabila Allah mengharamkan suatu kaum untuk makan sesuatu maka Allah haramkan hasil penjualannya.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3490 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
(c) Benda yang haram dimakan namun halal dimanfaatkan dan diperjualbelikan.
Contoh keledai, bighal, kucing (menurut jumhur ulama).
Ibnul Qayyim menjelaskan,
Di dalam ajaran Islam, ada aturan yang mengatur makanan dan minuman yang dikonsumsi. Hanya makanan dan minuman yang halal dan thoyib saja yang diperbolehkan bagi umat Islam. Sebagai umat yang taat, memilih makanan dan minuman yang diatur oleh agama adalah suatu kewajiban. Hal itu pasti ada hikmah dan nilai kebaikan yang terkandung di dalamnya.
Seperti yang sudah dibahas di tulisan pertama (baca tulisan pertama dengan klik ini), di bagian kedua ini akan dibahas juga hewan-hewan yang haram dikonsumsi. Mudah-mudahan dengan tulisan ini bisa menjadi pengetahuan sekaligus edukasi bagi umat Islam pada umumnya.
6. Binatang buas bertaring
Haramnya memakan daging binatang buas bertaring ini berdasarkan hadits dari riwayat Muslim berikut ini: Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.”
Baca Juga: Meneladani Cara Makan Rasulullah
Hewan-hewan buas yang haram dimakan adalah hewan yang memiliki kuku dan taring yang tajam yang mampu menyerang dan dijadikan sebagai senjata perlindungan diri. Hewan-hewan itu seperti: singa, macan, harimau, serigala, anjing, beruang, kera, dan yang sejenisnya.
7. Burung berkuku tajam
Selain hewan buas yang sudah dijelaskan di poin 6, hewan lainnya yang dilarang (haram) dimakan adalah burung yang memiliki kuku tajam seperti burung garuda, rajawali, elang, dan yang sejenisnya. Aturan ini berlandaskan pada hadits berikut, “Rasulullah Saw. melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (H.R. Muslim).
Selain itu, dalam Syarh Sunnah, Imam Al-Baghawi berkata bahwa setiap burung yang berkuku tajam pun haram juga untuk dikonsumsi.
8. Keledai jinak (khimar ahliyyah)
Rupanya, keledai tidak boleh dimakan oleh umat Islam. Hal tersebut berdasarkan pada hadits berikut ini:
Jabir ra. berkata, “Rasulullah Saw. melarang pada perang Khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Al-Jallalah adalah hewan berkaki dua atau empat yang makanan pokoknya adalah kotoran, baik memakan kotoran manusia atau hewan lainnya. Diharamkannya memakan Al-Jallallah karena adanya perubahan bau, rasa daging, dan susu yang dihasilkan hewan tersebut karena mengonsumsi kotoran. Akan tetapi, ada pendapat yang mengatakan apabila pengaruh kotoran pada bau, rasa daging, dan susunya hilang, maka tidak diharamkan.
Terkait Al-Jallallah ini ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut, Ibnu Umar ra. berkata, “Rasulullah Saw. melarang dari jallalah unta untuk dinaiki.”
Baca Juga: Haramnya Sikap Sombong dan Ujub
10. Ad-Dhab (hewan mirip kadal)
Terkait hewan ini memang tidak diharamkan oleh Rasulullah Saw. Namun, Rasulullah Saw. memang tidak mengonsumsi hewan ini. Ad-Dhab sendiri merupakan sejenis kadal yang hidup di gurun pasir, misalnya di daerah Mesir, Libya, dan kawasan Timur Tengah.
Ad-Dhab tidak hidup di dua air seperti biawak yang sudah jelas haramnya. Ad-Dhab hanya hidup di darat (di gurun pasir) dan memang tidak membahayakan manusia. Hewan ini pun tidak makan daging kecuali makan rumput dan belalang. Namun, memang Rasulullah Saw. tidak makan ad-dhab.
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Aku tidak pernah makan dhab, akan tetapi aku tidak melarangnya (tidak haram).” (H.R. Bukhari).
11. Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh
Hewan lainnya yang diharamkan untuk dimakan adalah hewan yang memang diperintahkan agama untuk dibunuh. Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, yaitu ular, tikus, burung sejenis gagak, dan anjing predator.” (H.R. Muslim dan Bukhari). Dalam hadits Bukhari ular diganti menjadi kalajengking.
Selain hewan-hewan yang disebutkan di atas, Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid juga berkata bahwa tokek atau cicak pun telah disepakati keharamannya.
Baca Juga: 5 Adab Muslim Terhadap Binatang
12. Hewan yang dilarang dibunuh
Hewan yang dilarang dibunuh berarti hewan yang tidak boleh dikonsumsi. Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Rasulullah Saw. melarang membunuh 4 hewan, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung surad.” (H.R. Ahmad).
Selain hewan-hewan tersebut, rupanya katak atau kodok pun dilarang juga untuk dibunuh. Hal itu berdasarkan hadits dari Abdur Rahman bin Utsman
13. Binatang yang hidup di dua alam
Pada dasarnya hewan yang hidup di dua alam itu halal dimakan, kecuali memang ada dalil yang mengharamkannya. Misalnya kepiting, hewan ini halal dimakan sesuai dengan pendapat Atha’ dan Imam Ahmad dalam kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah dan kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm.
Sementara untuk katak atau kodok haram dimakan karena statusnya yang dilarang dibunuh seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya.
Perasaan kamu tentang artikel ini ?
Game haram di Indonesia pernah disematkan kepada sejumlah game online yang dinilai menampilkan adegan kekerasan yang tidak pantas. Foto/dok
pernah disematkan kepada sejumlah game online yang dinilai menampilkan adegan kekerasan yang tidak pantas. Sejumlah game ini dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memang memiliki otoritas untuk itu.
Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia tentu saja mendapat berbagai respon dari para pemain game-game tersebut. Mereka mengaku terkejut mendengar game yang mereka mainkan ternyata diharamkan.
Tentunya MUI mempunyai alasan mendasar kenapa mengharamkan game-game tersebut. MUI beranggapan bahwa beberapa game tersebut memiliki adegan-adegan yang tidak sepantasnya dilakukan, seperti perlakuan kekerasan, hingga perjudian.
Lantas, game apa sajakah yang pernah mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia? Berikut beberapa game haram di Indonesia yang pernah mendapat fatwa dari MUI yang dihimpun dari berbagai sumber:
yang pertama adalah Higgs Domino. Game tersebut merupakan game yang membuat para playernya berlomba-lomba untuk mendapatkan chip sebanyak-banyaknya.
Namun, ada beberapa oknum player yang menjual belikan chip tersebut dengan uang. Hal tersebut mengakibatkan game Higgs Domino mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia karena mengandung unsur perjudian di dalam gamenya.
Game haram di Indonesia yang berikutnya adalah PUBG. Game online tersebut merupakan salah satu game terpopuler di Indonesia. Mengusung tema battleground, dalam game ini, para player akan membunuh satu sama lain untuk menjadi pemenang dalam game.
Pemenang tersebut biasanya akan mendapat WWCD atau Winner Winner Chicken Dinner. Namun, beberapa waktu yang lalu muncul wacana bahwa game PUBG mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia.
Dalam hal ini, game PUBG dinilai haram karena mengandung unsur kekerasan di dalam gamenya. Kala itu, wacana tersebut menguat ketika ada sebuah kejadian penembakan brutal di salah satu masjid Selandia Baru yang menewaskan beberapa orang.
Game haram di Indonesia yang selanjutnya adalah Grand Theft Auto atau biasa dikenal GTA. Game tersebut merupakan salah satu game paling populer di Indonesia, bahkan dunia.
GTA merupakan sebuah game yang akan membuat pemainnya menyelesaikan misi tertentu dalam game. Namun, sempat muncul fatwa bahwa game GTA haram karena mengandung unsur-unsur kekerasan dan aksi kriminalitas yang tidak pantas untuk dilakukan.
Pertimbangannya adalah aksi-aksi buruk tersebut dapat ditiru oleh para pemainnya yang sebagian besar dimainkan oleh anak-anak dibawah umur.
yang berikutnya adalah Ragnarok M: Eternal Love. Game tersebut tidak memiliki unsur-unsur kekerasan atau adegan kriminalitas. Namun, game tersebut tetap mendapat fatwa haram dari MUI.
Hal tersebut sempat membuat para pemainnya marah karena merasa bahwa game tersebut tidak mengandung unsur kekerasan atau tindak kriminalitas yang mungkin ditiru para playernya.
Isu yang beredar adalah game Ragnarok M : Eternal Love diharamkan karena dapat mengubah kepribadian dan merusak kesehatan mental pemainnya.
Makanan dan minuman haram dalam Islam perlu kita ketahui. Biasanya makanan dan minuman yang haram ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap tubuh jika di konsumsi. Bahkan banyak yang mengakibatkan penyakit. Karena sesungguhnya Allah manjadikan makanan atau minuman itu haram bukan tanpa alasan.
Makanan dan minuman haram dalam Islam disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88).
Berikut adalah makanan dan minuman haram dalam islam yang telah diterangkan dalam ayat Al-Quran atau Hadist
Pada sural Al-Maidah ayat 3, Babi termasuk ke dalam salah satu makanan haram. Tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan.
Telah dijelaskan pada Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3, yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :
Lalu jika sebelum hewan tersebut mati kamu sempat menyembelihnya maka bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.
Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah SAW:
Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).
3. Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah SWT
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram.
Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi.
Allah SWT telah berfirman,yang artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)
4. Hewan yang Memakan Kotoran (Al-Jalalah)
Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari
daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tersebut menjadi halal.
5. Darah Yang Mengalir
Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah darah yang mengalir. Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan.
Berdasarkan pada analisis kimia, menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.
Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah diharamkan.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
6. Minuman Keras/Khamar
Minuman keras atau khamar juga termasuk ke dalam makanan dan minuman haram. Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.
“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)
7. Minuman yang Diminum dalam Bejana Emas
Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.
Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
8. Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh
Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh. Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagimana hadist berikut :
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
Artinya “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari)
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :
Artinya “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)
9. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh
Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang dilarang agama untuk dibunuh. Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.”
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
Artinya “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :
Artinya: “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Al-Hakim, dan Baihaqi)
Hewan yang bertaring juga termasuk dalam makanan dan minuman haram. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, yang artinya:
“Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)
Hadis di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya.
Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.
Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya.
11. Hewan Berkuku Tajam
Selain hewan yang bertaring, dalam hadis Nabi Muhammad SAW di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.
Sumber : https://hot.liputan6.com/read/4134636/11-makanan-dan-minuman-haram-dalam-islam-beserta-dalilnya
Ikan lumba-lumba dikenali sebagai makhluk laut yang sangat berbakat dan suka bergaul. Mamalia akuatik ini mempunyai gigi dan memakan karnivor secara eksklusif. Sotong, herring, ikan kod, krustasea atau plankton merupakan sebahagian daripada apa yang dimakan ikan lumba-lumba, walaupun diet mereka mungkin berbeza-beza mengikut kawasan yang mereka diami. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimakan ikan lumba-lumba, saya menjemput anda untuk terus membaca.