Mengenal Lebih Dekat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rumah
Berikut adalah beberapa poin penting terkait PBB di Indonesia:
Objek PBB meliputi tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Jln.Mondorakan Jagalan Banguntapan Bantul
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994. Sebelum diperbarui, hukum yang mendasari pungutan pajak tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985.
Berikut isi singkatnya.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, pengusaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.
Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Setelah hampir satu dasawarsa berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, dengan makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya jumlah Objek Pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, dirasakan sudah masanya untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, maka dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu diatur kembali ketentuan ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pokok-pokok antara lain sebagai berikut:
(Jumat, 21/12/2018) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB. Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.
Di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan,Bappenda Asahan lah yang bertugas untuk mengumpulkan PBB dari tiap wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sember penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Jadi jangan malas bayar pajak daerah ya.... karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita masing-masing. Jika ingin daerah kita semakin maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak !
Langganan Info Terbaru
Gabung dalam komunitas Pajakku, dapatkan berita dan solusi perpajakan terbaru
Data Anda telah terkirim!
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami via Whatsapp
Apa itu pajak? Pajak banyak jenisnya. Salah satunya adalah Pajak Bumi & Bangunan. Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, maka berkewajiban membayar pajak.
Pembayaran pajak itu sendiri bertujuan untuk membantu pembangunan oleh pemerintah. Berbagai fasilitas umum hingga penyediaan lapangan kerja seyogianya bisa terbantu dengan pembayaran pajak yang lancar oleh masyarakat. Udah tau belum ketentuan dan cara hitung PBB ini?
Formulir Penulisan Komentar
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
Halo Sobat Pajak! Masyarakat Indonesia, tak terkecuali Masyarakat Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Salah satu jenis pajak daerah yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah.
Diketahui, berbagai manfaat dapat dirasakan apabila masyarakat wajib pajak taat dalam membayar pajaknya. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2 tepat waktu, antara lain:
1. Menjadi Sumber Pendapatan Bagi Pemerintah
PBB-P2 diketahui menjadi salah sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari Pajak Daerah. Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. Pendapatan dari PBB ini sangat penting dalam mendukung berbagai proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup.
2. Mengatur Kepemilikan Properti
Selain mendukung pendapatan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur kepemilikan properti. Melalui pengenaan pajak yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka lebih efisien. Tak hanya itu, PBB juga dapat mendorong penggunaan properti sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, serta menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
3. Pengumpulan Data Properti
Dalam proses pemungutan PBB-P2, pemerintah juga dapat sekaligus mengumpulkan data tentang kepemilikan properti dan kondisi properti yang ada. Nantinya, data ini dapat digunakan dalam perencanaan perkotaan, pengembangan infrastruktur, analisis ekonomi dan pengambilan keputusan lainnya. Data yang akurat dan terbaru mengenai properti sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien, serta untuk membuat kebijakan yang berbasis data.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak hanya merupakan kewajiban warga negara, tetapi juga sebuah kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan nasional. Pajak ini memainkan peran krusial dalam mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. PBB-P2 menjadi salah satu pilar utama dalam pembiayaan proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan membayar PBB-P2, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah. Ketika kita taat membayar pajak, kita membantu memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk pembangunan tersedia dan dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan bersama. Pembayaran pajak yang tepat waktu juga membantu menciptakan tata ruang kota yang lebih teratur dan terencana, mengurangi penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta mendorong pemanfaatan properti yang lebih efisien.
Mari bersama-sama kita dukung pembangunan daerah dengan taat membayar pajak. Ingat, pajak kita untuk pembangunan kita!
Daerah Istimewa Yogyakarta Jln.Mondorakan Jagalan Banguntapan Bantul
Penetapan Nilai Objek Pajak
Nilai objek PBB ditetapkan berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat. Penilaian ini meliputi berbagai faktor seperti lokasi, luas tanah, luas bangunan, fasilitas, dan nilai pasar properti sekitarnya.
Tarif PBB di Indonesia ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setiap kabupaten/kota. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada jenis properti, klasifikasi zona, dan nilai objek pajak. Tarif biasanya dinyatakan dalam persentase dari nilai objek pajak.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan AJB dan SHM Sebelum Membeli Properti!
Pemerintah daerah menetapkan jadwal pembayaran PBB, yang biasanya dilakukan setiap tahun. Pembayaran PBB dapat dilakukan secara tunai atau melalui sistem pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Jika PBB tidak dibayar tepat waktu, pemilik properti dapat dikenai sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa penambahan bunga keterlambatan atau pemblokiran sertifikat tanah.
PBB merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
SPayLater adalah metode bayar paylater atau Beli Sekarang Bayar Nanti yang dapat mempermudah Anda dalam bertransaksi dengan tenor pembayaran fleksibel. Cara mengaktifkan dan menggunakan SPayLater sangat mudah dan cepat, mulai dengan persyaratan yang sederhana, yaitu berusia 18-65 tahun, dan wajib memiliki KTP yang aktif.
Selain itu, layanan SPayLater juga menawarkan berbagai promo yang menguntungkan. Khusus periode 18 November – 31 Desember 2024, Pengguna SPayLater bisa mendapatkan promo SPayLater Bayar QRIS dengan diskon s/d 500RB dan bebas biaya penanganan di merchant offline sekitarmu. Anda tidak hanya bisa menggunakan SPayLater dalam aplikasi Shopee, tapi juga bisa untuk pembayaran QRIS untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini SPayLater dapat digunakan di aplikasi Shopee dan aplikasi ShopeePay. Untuk mengetahui cara mengaksesnya, simak langkah-langkah berikut ini:
2. Lewat Aplikasi ShopeePayBuka aplikasi ShopeePay > Klik ‘SPayLater’Buka aplikasi ShopeePay > Klik ikon ‘Lihat Semua’ > Klik ‘SPayLater’
Bagaimana Cara Mengaktifkan SPayLater?
SPayLater dapat diaktifkan oleh pengguna melalui aplikasi Shopee dan aplikasi ShopeePay. Berikut langkah-langkah untuk mengaktivasi SPayLater:
Akses halaman SPayLater dan pilih ‘Aktifkan Sekarang’ > masukkan Kode Verifikasi (OTP)* > Lanjut.
Lakukan upload foto KTP menggunakan kamera belakang dan posisikan KTP Anda pada bingkai yang tersedia > Ambil Foto > cek kembali apakah foto sudah jelas. Jika sudah, pilih tombol Centang (✔). Namun, jika foto masih buram/kurang jelas, silakan pilih tombol (<) untuk kembali ke pengambilan foto > cek Nama, NIK dan Tanggal Lahir yang sudah terisi otomatis > pilih Konfirmasi > masukkan Informasi Tambahan > Lanjut.
Lakukan Verifikasi Wajah dengan memilih ikon Mulai Verifikasi Wajah > arahkan wajah Anda ke dalam bingkai yang ditunjukkan dan pastikan Anda mengambil gambar di ruangan yang terang.
Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa SPayLater Anda sedang diproses. Aplikasi aktivasi SPayLater akan diperiksa oleh tim terkait dalam waktu 48 jam.
Jika permohonan aktivasi disetujui, Anda akan menerima pop-up notifikasi yang berisi informasi bahwa aktivasi berhasil serta informasi mengenai limit umum dan limit cicilan yang diperoleh untuk melakukan transaksi menggunakan SPayLater.
Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Menggunakan SPayLater?
Transaksi Online melalui Aplikasi Shopee
Pada saat pembayaran online, Anda dapat menggunakan SPayLater dengan langkah berikut: Pilih ‘Metode Pembayaran’ > pilih ‘SPayLater sebagai Metode Pembayaran’ > pilih ‘Konfirmasi’ > pilih ‘Buat Pesanan’ > masukkan PIN Anda.
Apabila saat check out limit SPayLater Anda kurang dari jumlah total pembayaran, maka Anda dapat membayar sebagian dengan SPayLater dan sisanya dengan Metode Pembayaran lain.
Berikut langkahnya: Pilih Metode Pembayaran > pilih SPayLater sebagai Metode Pembayaran > pilih Konfirmasi > pilih Buat Pesanan > pilih Opsi Pembayaran Tambahan > pilih Konfirmasi > masukkan PIN ShopeePay Anda > Lakukan sisa pembayaran dengan Metode Pembayaran lain yang dipilih.
Transaksi Offline melalui Aplikasi Shopee atau ShopeePay
Pada transaksi offline, Anda dapat membayar QRIS dengan SPayLater di aplikasi Shopee dengan langkah berikut: Buka beranda aplikasi Shopee > Pilih ikon ‘Scan QR’ disamping saldo ShopeePay > Scan QRIS > Pastikan nominal sudah sesuai > Pilih ‘SPayLater’ sebagai Metode Pembayaran > Pilih tenor cicilan yang Anda mau > Klik ‘Bayar Sekarang’
Apabila Anda membayar QRIS dengan SPayLater di aplikasi ShopeePay, ikuti langkah berikut: Buka beranda aplikasi ShopeePay > Pilih ikon ‘Kode Bayar’ atau ‘Bayar’ > Scan QRIS > Pastikan nominal sudah sesuai > Pilih ‘SPayLater’ sebagai Metode Pembayaran > Pilih tenor cicilan yang Anda mau > Klik ‘Bayar Sekarang’
Beberapa persyaratan yang harus Anda ketahui seputar pembayaran menggunakan SPayLater:
Limit SPayLater Anda akan otomatis berkurang ketika pembayaran berhasil diverifikasi dan tagihan SPayLater akan muncul setelah pesanan selesai. Anda dapat melakukan check out pesanan maupun melakukan pembayaran offline dengan SPayLater selama masih memiliki limit pinjaman dan tidak terdapat keterlambatan pembayaran produk pinjaman lainnya di aplikasi Shopee dan aplikasi ShopeePay. Dalam Perjanjian Kredit, Jumlah Pokok Fasilitas Pinjaman sudah termasuk Biaya Penanganan dan Biaya Cicilan.
Kapan Harus Membayar Tagihan SPayLater?
Anda akan mendapatkan notifikasi tagihan pada 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo. Rincian tagihan SPayLater akan muncul setiap tanggal 1 (satu), tanggal 15 (lima belas), tanggal 21 (dua puluh satu), atau tanggal 25 (dua puluh lima) sesuai dengan periode tagihan yang Anda pilih. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal periode tagihan atau tanggal jatuh tempo.
Contoh perhitungan tanggal pembayaran tagihan SPayLater:
Bagaimana Cara Melihat dan Membayar Tagihan SPayLater?
2. Cara Bayar Tagihan SPayLaterUntuk pelunasan tagihan SPayLater, Anda dapat membayar tagihan melalui ShopeePay, Alfamart, Indomaret dan Transfer Bank melalui berbagai Bank.Pada halaman ‘Tagihan Saya’, pilih ‘Bayar Sekarang’ > Pilih ‘Metode Pembayaran’ > Pilih ‘Konfirmasi’ > Pilih ‘Bayar Sekarang’ > Lakukan pembayaran.
SPayLater oleh PT Commerce Finance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ShopeePay telah berizin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Download aplikasi ShopeePay di Android Google Play dan Apple App Store,
Android Google Play: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.shopeepay.id&hl=en_SG&pli=1
Apple App Store: https://apps.apple.com/id/app/shopeepay-bayar-transfer/id6455990519
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk ke daftar lengkap FAQ SPayLater. Jika Anda mengalami masalah:
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Apa itu pajak PBB? Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya.
Jadi, kamu yang memiliki tanah atau bangunan, wajib membayar pajak ini. Adapun tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
Contoh Objek Bumi dan Bangunan
Apa aja contoh objek bumi dan bangunan yang berlaku Pajak Bumi dan Bangunan atasnya? Berikut ini di antaranya:
Contoh untuk objek pajak bumi:
Sedangkan untuk objek pajak dalam bentuk bangunan, contohnya adalah:
Untuk mengetahui objek Pajak Bumi dan Bangunan lainnya, kamu bisa mengonsultasikan ke petugas pajak setempat. Berkonsultasi pada ahlinya bisa membantumu jika ada keraguan, apakah bangunan atau tanah yang kamu miliki wajib pajak atasnya atau nggak.
Adapun objek seperti tempat ibadah, bangunan kesehatan, pendidikan, sosial budaya nasional, kuburan, hutan lindung, taman nasional, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan, nggak wajib membayar pajak.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan properti seperti rumah, bangunan, dan tanah. PBB biasanya dikelola oleh pemerintah daerah atau pemerintah kota di banyak negara.
Proses dan tarif PBB rumah dapat bervariasi tergantung pada negara dan wilayahnya, tetapi umumnya tergantung pada beberapa faktor seperti nilai properti, luas tanah, dan jenis bangunan yang dimiliki.
Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Di banyak negara, tarif PBB rumah biasanya ditetapkan sebagai persentase dari nilai properti atau sebagai tarif tetap per meter persegi tanah atau bangunan. Nilai properti ditentukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang, yang dapat berdasarkan pada berbagai faktor seperti lokasi, ukuran properti, fasilitas, dan nilai pasar properti sekitarnya.
PBB penting untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan, infrastruktur, layanan kesehatan, dan berbagai program pemerintah lainnya. Biasanya, pemilik properti menerima tagihan PBB secara berkala, dan pembayarannya harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau otoritas pajak setempat. Jika PBB tidak dibayar tepat waktu, pemilik properti dapat dikenai sanksi atau denda oleh pemerintah setempat.
Di Indonesia, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebuah rumah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah setiap kabupaten/kota. PBB dikenakan atas kepemilikan properti berupa tanah dan/atau bangunan.
Baca Juga: Sertifikat Rumah, Dokumen Penting Sebagai Bukti Kepemilikan