Atlet Sambo Jabar Sukses Persembahkan 3 Medali Emas di PON 2024 Aceh-Sumut
Kamis, 19 September 2024 - 11:24 WIB
Langkat, VIVA – Tim atlet Sambo asal Jawa Barat (Jabar) sukses persembahkan tiga medali emas di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Sedangkan pertandingan cabang olahraga (Cabor) Sambo digelar GOR Serbaguna Manunggal, Kabupaten Langkat.
Ketiga atlet sambo, yang berhasil meraih medali emas, yakni Rio Akbar di kelas 98 kilogram putra. Ria sambet medali emas usai menaklukkan M Risqa Adam Wibowo dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selanjutnya, emas kedua dipersembahkan Deni Arif Fadilah, setelah mengalahkan Muhammad Noor dari Kalsel di kelas Combat 71 kg.
Kemudian, medali emas ketiga dipersembahkan oleh Emma Ramadinah yang bertarung di kelas combat woman 50 kg setelah menumbangkan Silvana Roya dari Sulawesi Utara.
Menyikapi capaian medali emas tersebut,
Pelatih atlet Sambo Jabar, Yusni Yohan mengungkapkan rasa bangga dan merasa puas dengan mempertimbangkan medali tersebut.
"Alhamdullilah, sesuai impian yang saya utarakan tadi, minimal dua atau tiga emas kita rebut. Dan ternyata tiga emas diperoleh," ucap Yusni Yohan kepada wartawan, Kamis 19 September 2024.
Selain 3 emas, atlet Sambo Jabar juga menggondol 1 medali perak melalui Nur Salwa Agustina di kelas Women 45 kg.
"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan doa warga Jawa Barat," kata Yusni lagi.
Sementara 1 medali emas berhasil direbut Jatim melalui IIn Wijayanti setelah mengalahkan Nur Salwa Agustina dari Jabar yang bertarung dikelas women 54 kg. Sehingga 4 medali emas yang diperebutkan di empat kelas, 3 medali emas diboyong Jabar dan 1 emas diboyong Jatim.
Perhelatan cabor sambo akan berlanjut pada hari terakhir, pada Kamis 19 September 2024.
Selain 3 emas, atlet Sambo Jabar juga menggondol 1 medali perak melalui Nur Salwa Agustina di kelas Women 45 kg.
Hukum Memakai cincin Tunangan Terbuat Dari Perak, Emas Atau Logam Lainnya
HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN YANG TERBUAT DARI PERAK, EMAS ATAU LOGAM BERHARGA LAINNYA
Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan. Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : “Apa hukum memakai cincin tunangan bila terbuat dari perak, emas atau logam berharga lainnya?”
Jawaban. Memakai emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki dalam bagaimanapun juga, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penggunaan emas bagi kaum lelaki dari umat ini. Beliau pernah melihat seorang lelaki memakai cincin emas di jarinya, beliau langsung mencopotnya dan bersabda.
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضَعُهَا فِيْ يَدِهِ
“Salah seorang di antara kalian telah mengambil sebongkah bara dari Neraka dan menaruhnya di tanganya“.
Maka diharamkan bagi lelaki untuk memakai emas. Sedangkan cincin yang terbuat dari selain emas, seperti dari perak dan logam lainnya, maka diperbolehkan memakainya, meski terbuat dari logam yang sangat mahal.
Sedangkan cincin tunangan, bukanlah merupakan kebiasaan kaum muslimin. Bila meyakini bahwa cincin tunangan bisa memperkuat rasa sayang antara kedua suami istri, dan mencopotnya akan berpengaruh terhadap hubungan keluarga, ini merupakan syirik, dan termasuk keyakinan jahiliyah. Oleh karenanya tidak diperbolehkan memakai cincin perkawinan dengan sebab-sebab.
Pertama. Mengikuti sesuatu yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Cincin pertunangan bukan merupakan adat kaum muslimin.
Kedua. Jika dibarengi dengan keyakinan bahwasanya cincin pertunangan bisa berpengaruh terhadap hubungan suami istri, maka sudah termasuk syirik. Tiada daya dan kekuatan hanya dari Allah.
(Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanit, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!